SMA Negeri Tawangmangu menyampaikan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap II Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Laporan ini mencakup realisasi penggunaan dana pada periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, yang bersumber dari BOS Reguler Revisi Anggaran ke-1.

Penggunaan dana BOSP dialokasikan untuk mendukung pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, antara lain pada aspek standar proses, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar penilaian pendidikan. Seluruh perencanaan dan realisasi anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta diarahkan untuk menunjang peningkatan mutu layanan pendidikan di SMA Negeri Tawangmangu.

Melalui publikasi laporan ini, sekolah berharap dapat memberikan informasi yang terbuka kepada seluruh warga sekolah, orang tua peserta didik, serta masyarakat mengenai pengelolaan dana pendidikan. Transparansi ini menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam mewujudkan tata kelola yang baik, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Dokumen rekapitulasi ini telah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas penggunaan dana BOSP pada tahap tersebut.

Leave a Comment